Jumat, 28 Desember 2012

aliran-aliran dalam ushul fiqh

BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Pada awal perkuliahan telah kita bahas tentang apakah itu fiqh dan ushul fiqh. Dengan segala penjabarannya tentu kita sudah mendapatkan gambaran tentang hubungan antara fiqh dan ushul fiqh. Maka darapida itu, pada pembahasan makalah ini kita akan membahas hal yang lebih jauh tentang fiqh yaitu mengenai aliran-aliran dalam ilmu ushul fiqh.

Dalam sejarah panjang perkembangan fiqh dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh, yang masing-masing digunakan dalam menggali hukum Islam. Ada aliran yang mengkaji ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’. Namun banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah aliran-aliran dalam ushul fiqh yang perlu lebih dalam lagi. Sehingga sampai saat ini terjadi penambahan klasifikasi aliran dalam ushul fiqh yaitu mutakallim, fuqaha dan muraakhirin.

B.       RUMUSAN MASALAH

1.        Dibagi menjadi apa sajakah aliran-aliran dari ushul fiqh dan apa sajakah karya-karyanya?



BAB II
PEMBAHASAN

Dalam membahas ilmu ushul fiqh, walaupun para ulama sepakat dalam membahas macam-macam pembahasan yang telah diterangkan, namun meraka tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya.

A. Aliran Mutakallimin
Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.[1] Dalam aliran ini para ulama membahas dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah yang didasarkan dengan alasan-alasan yang kuat, baik naqli (dengan nash) maupun ‘aqli (dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum-hukum furu’ yang telah ada dari madzab manapun, sesuai atau tidak sesuai dengan kaidah hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan suatu kaidah. Baik kaidah itu sejalan denga furu’ mazhab maupun tidak, sejalan dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab ataupun tidak.[2]
Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh pembahasan praktis. Aspek bahasan dalam aliran ini sangat dominan, seperti penentuan tentang tahsin (menganggap suatu itu baik dan dapat dicapai akal atau tidak), dan taqbih (menganggap suatu itu buruk dan dapat dicapai oleh akal atau tidak) permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu aliran ini juga sering terjebak dengan masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kemaksuman Rasulullah SAW.  Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Aliran mutakallimin mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan.
Di antara kitab-kitab ushul fiqh dalam aliran ini, yaitu:
a.         Kitab Al Mu’tamad disusun oleh Andul Husain Muhammad bin Aliy Al Bashriy Al Mu’taziliy Asy Syafi’iy.
b.         Kitab Al Burhan disusun oleh Abdul Ma’aliy Abdul Malik bin Abdullah Al Jawaniy An Naisaburiy Asy Syafi’iy yang terkenal dengan nama Imam Al Huramain.
c.         Kitab Al Mustashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi’iy.

Dari ketiga kitab ini, al Mustashfa saja yang berkembang dalam masyarakat kita. Isi dari kitab-kitab yang lain hanya kit abaca dari nukilan-nukilan yang dilakukan oleh pengarang-pengarang ushul yang datang sesudah zaman mereka. Isi al Burhan banyak dinukilkan oleh imam al Asnawi dalam syarah al Minhaj.

Kitab-kitab di atas diringkas lagi isinya dalam beberapa kitab yang ditulis oleh dua ahli ushul yaitu:
a.       Fakhruddin Muhammad ibn Umar ar Razi Asy Syafi’y wafat pada tahun 606 Hijrah, dalam kitabnya Al Mahsul.
b.      Abul Hasan Ali bin Abi Ali yang terkenal dengan julukan Saifuddin Al Amidi Asy Syafi’y, wafat pada tahun 631 Hijrah dalam kitabnya Al Ihkam fi Ushul il Ahkaam.
Kemudian kitab-kitab tersebut diringkaskan lagi isinya. Kitab al Mahsul diringkaskan sisinya oleh dua orang ulama yaitu:
a.         Tajjudin Muhammad bin Hasan Al Armawiy, wafat pada tahun 656 Hijrah. Kitab mukhtasarnnya diberi nama Al Hasli.
b.        Mahmud bin Abu Bakar Al Armaz yang wafat pada tahun 672 Hijrah, dalam kitabnya yang diberi nama Al Tahsil.

Al Qadli Abdullah ibn Umar al Baidlawi mengarang kitab Minhajul Wushul ila ‘Ilmil Ushul yang mengutip dari kitab al Hasil. Akan tetapi karena terlalu ringkas dalam penjelasannya, sehingga hamper menjadi seperti teka-teki yang sulit dipahami. Oleh karena itu imam Abdul Rahim ibn hasan al Asnawi membuat syarah kitab (penjabaran) dari kitab ini, yang diberi nama Nihayatus Sul

Sedangkan kitab al Ihkam di ikhtisarkan oleh imam Abu Amr Utsman ibn Amb yang terkenal dengan panggilan Ibnul Hajib Al Malikiy, dalam kitabnya Muntahal Su’li Wal Amal fi ‘Ilmil Ushul Wal Jidal. Kemduian ia ringkas lagi kitabnya yang dinamai Mukhtasar al Muntaha. Syarah yang paling baik untuk mukhtasara ini adalah syarah ‘Adluddin Abdur Rahman ibn Ahmad al Ijy.[3]
B. Aliran Fuqaha
Aliran kedua ini dikenal dengan istilah aliran Fuqaha yang dianut oleh para ulama mazhab Hanafi. Dinamakan mazhab fuqaha karena para ulama dalam aliran pembahasannya berangkat dari hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam (madzab) mereka, yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan pada hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, lalu membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti).” Akibatnya, apabila terjadi pertentangan dalil umum dengan hadist ahad (bersifat dzanni), maka dalil umum itu yang diterapkan karena hadis ahad hanya bersifat dzanni (relatif), sedangkan dalil umum bersifat Qath’i yang tidak bisa dikalahkan dan di khususkan oleh yang dzanni.
Di kalangan aliran fuqaha terdapat ahli ushul fiqih yang berupaya untuk mengompromokan kedua aliran tersebut, diantaranya adalah Imam Kamal ibn Al-Humam dalam kitab ushul fiqihnya  Al-Tahrir. Dari sekian banyak kitab ushul fiqih yang dianggap sebagai kitab ushul fiqih standar dalam aliran ini adalah Kitab Al Ushul yang disusun oleh Imam Abu Al Hasan Al Karkhi, Kitab Al Ushul disusun oleh Abu Bakr Al Jashshash, Kitab Ushul Al Sarakhsi disusun oleh Imam Al Sarakhsi, Kitab Ta’sis Al Nazhar disusun oleh Imam Abu Zaid Al Dabusi, dan Kitab Kasyf Al Asrar disusun oleh Imam Al Bazdawi.
Adapun kitab-kitab ushul fiqih yang menggabungkan teori syafi’iyah / Jumhur mutakallimin dengan teori fuqaha, diantaranya adalah:
a.         Tanqih Al Ushul, yang disusun oleh Shadr Al Syari’ah. Kitab ini merupakan rangkuman dari buku ushul fiqih, yaitu Kasyf Al Asrar karya Imam Al Bazdawi Al Hanafi, Al Mahsul karya Ibn Al Hajib Al Maliki.
b.        Al Tahrir, yang disusun oleh Kamal Al Din ibn Al Humam Al Hanafi.
c.         Jam’u Al Jawani, yang disusun oleh Taj Al Din Abd. Al Wahhab Al Subki Al Syafi’i.
d.        Musallam Al Tsubut, yang disusun oleh Muhibullah ibn Abd. Al Syakur.

Pada abad ke-8 hijriah muncul Imam Abu Ishaq Al Syatibi dengan bukunya Al Muwafaqat fi Al Ushul Al Syari’ah. Pembahasan ushul fiqih yang dikemukakan Imam Al Syatibi dalam kitab ini di samping menguraikan berbagai kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, ia juga mengemukakan Maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan syara’ dalam menentukan hukum), yang selama ini kurang diperhatikan oleh ulama ushul fiqih. Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Dengan demikian Iman Al Syatibi memberikan warna baru di bidang ushul fiqih dan kitabnya yang diberi nama Al Muwafaqat fi Al Ushul Al Syari’ah yang oleh para ahli ushul fiqih kontemporer dianggap sebagai buku ushul fiqih yang komprehensip dan akomodatif untuk zaman sekarang.

C.  Aliran Mutaakhirin (Gabungan)
Pada perkembangannya muncul trend untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqh aliran gabungan adalah dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi sandarannya.

Ulama-ulama muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan kedua aliran tersebut, lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyah. Pada ulama yang menggunakan aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’yah dan Hanafiyah. Aliran ini muncul setalah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai aliran muta’akhirin.[4]

Berikut ini adalah beberapa imam yang termausk dalam aliran ini, beserta karya-karya yang telah dihasilkan, antara lain:
a.       Mudhaffaruddin Ahmad Ibn Ali As Sa’ati Al Baghdadi Al Hanafy, menulis sebuah kitab berjudul Badi’un Nidham, dimana kitab ini menggabungkan antara kitab Al Bazdaw dengan kitab Al Ihkam.
b.      Shadrusysyari’ah Udaidullah ibn Mas’ud al Bukhari al Hanafi, menulis kitabnya Tanqihul Ushul yang merupakan rangkuman dari 3 kitab yaitu kasyf al Asrar, al Mahshul dan kitab mukhtasar ibn al Hajib. Kemudian kitab ini di syarahkan dalam at Taudhlih.
c.       Kamaluddin Muhammad ibn Abdil Wahid yang terkenal dengan sebutan imam Ibnul Human Al Hanafi, mengarang kitab yang berjudul at Tahrir.
d.      Tajuddin Abdul Wahab ibn Ali As Subki Asy Syafi’I yang menulis kitab Jam’ul Jawami’.[5]
Sesudah masa ini berlalu, maka mulailah para penulis ilmu ushul menitikberatkan usahanya untuk mensyarahkan kitab-kitab yang telah lalu, mengembangkan dan menyusun secara lebih sistematis tanpa menambah apa-apa lagi.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN


Dengan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pada perkembangan awal ilmu ushul yang berkembang adalah ilmu ushul fiqh yang beraliran mutakallimin yang dimotori oleh imam syafi’I sebagai pencetus pertama ushul fiqh. Dengan metode yang lebih condong menggunakan sudut pandang ilmu kalam, teologi dan semantiq, maka imam syafi’i dan penerusnya menciptakan gaya baru dalam ilmu ushul fiqh yang terkesan berpegang teguh terhadap nash.
Tidak lama kemudian diikuti dengan aliran ushul fiqh fuqaha yaitu aliran ilmu ushul fiqh yang sebagian besar penganutnya adalah imam-imam yang bermadzhab imam hanafi. Aliran ini ber ushul fiqh berlandaskan atas furu yang telah ada kemudian membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut.. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut
Dua aliran ini menguasai cukup lama sehingga pada akhirnya muncul lagi pemikiran untuk menggabungkan ke dua aliran ini menjadi satu memadukan dan mengembangkannya. Menyusun ulang secara sistematis sehingga menjadi lebih flexible dalam penerapannya. Hingga saat ini aliran ushul fiqh yang banyak digunakan adalah aliran yang terakhir ini.



DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Nazar. 1994. Fiqh dan Usuhul Fiqh. Jakarta: Raja Grafindo Persada..
Muchtar, Kamal. 1995. Ushul Fiqh. Yogyakarta: PT. Dama Bhakti Wakaf.
Shiddieqy, TM Hasbi Ash. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Syafe’I, Rahmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Uman, Chairul. 1998. Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Yusuf, Muhammad. 2005. Fiqh & Ushul FIqh. Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.






[2] Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh & Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005) h. 16.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997) h.113-114.
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997) h.115..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar