BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada awal
perkuliahan telah kita bahas tentang apakah itu fiqh dan ushul fiqh. Dengan
segala penjabarannya tentu kita sudah mendapatkan gambaran tentang hubungan
antara fiqh dan ushul fiqh. Maka darapida itu, pada pembahasan makalah ini kita
akan membahas hal yang lebih jauh tentang fiqh yaitu mengenai aliran-aliran
dalam ilmu ushul fiqh.
Dalam sejarah
panjang perkembangan fiqh dikenal dua aliran ushul fiqh yang berbeda. Perbedaan
ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori ushul fiqh, yang
masing-masing digunakan dalam menggali hukum Islam. Ada aliran yang mengkaji
ushul fiqh secara teoritis tanpa terpengaruh dengan masalah-masalah furu’.
Namun banyak imam-imam yang tidak sependapat dengan hal ini sehingga terjadilah
penafsiran yang berbeda dengan kajian teoritis tersebut. Demikian juga
selanjutnya, banyak pula terjadi pertentangan-pertentangan akibat
ketidaksependapatan dari masing-masing imam yang akhirnya muncullah
aliran-aliran dalam ushul fiqh yang perlu lebih dalam lagi. Sehingga sampai
saat ini terjadi penambahan klasifikasi aliran dalam ushul fiqh yaitu
mutakallim, fuqaha dan muraakhirin.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Dibagi menjadi apa
sajakah aliran-aliran dari ushul fiqh dan apa sajakah karya-karyanya?
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam
membahas ilmu ushul fiqh, walaupun para ulama sepakat dalam membahas
macam-macam pembahasan yang telah diterangkan, namun meraka tidak selalu
sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam
menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya.
A. Aliran Mutakallimin
Sebutan mutakallimin adalah sesuai dengan
karakteristik penulisannya. Kaum mutakallimin adalah orang-orang yang banyak
bergulat dengan pembahasan teologis dan banyak memanfaatkan pemikiran deduktif
termasuk logika Yunani. Orang-orang seperti Qadli Abdul Jabbar adalah seorang
teolog Mu’tazilah. Imam Abu al-Husayn al-Bashri pun termasuk dalam aliran
Mu’tazilah. Sementara itu, Imam Abu Bakar al-Baqillani, yang menulis buku
al-Taqrib wa al-Irsyad dan diringkas oleh Imam al-Juwayni, dipandang sebagai
Syaikh al-Ushuliyyin. Imam al-Juwayni sendiri, Imam al-Ghazali, dan Fakhruddin
al-Razi adalah di antara tokoh-tokoh besar Asy’ariyyah penulis ushul fiqh. Ada
pula penulis yang tidak menunjukkan kejelasan afiliasi teologis, tetapi menulis
dengan pola mutakallimin, seperti Imam Abu Ishaq al-Syirazi.[1] Dalam
aliran ini para ulama membahas dengan menggunakan cara-cara yang digunakan
dalam ilmu kalam, yakni menetapkan kaidah yang didasarkan dengan alasan-alasan
yang kuat, baik naqli (dengan nash) maupun ‘aqli (dengan akal fikiran) tanpa
terikat dengan hukum-hukum furu’ yang telah ada dari madzab manapun, sesuai
atau tidak sesuai dengan kaidah hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi
persoalan. Selain itu, setiap permasalahan yang didukung naqli dapat dijadikan
suatu kaidah. Baik kaidah itu sejalan denga furu’ mazhab maupun tidak, sejalan
dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan imam mazhab ataupun tidak.[2]
Sebagai akibat dari perhatian yang terlalu difokuskan
pada masalah teoritis, aliran ini sering tidak bisa menyentuh pembahasan
praktis. Aspek bahasan dalam aliran ini sangat dominan, seperti penentuan
tentang tahsin (menganggap suatu itu
baik dan dapat dicapai akal atau tidak), dan taqbih (menganggap suatu itu buruk dan dapat dicapai oleh akal atau
tidak) permasalahan tersebut biasanya berkaitan dengan pembahasan tentang hakim (pembuat hukum syara’) yang
berkaitan pula dengan masalah aqidah. Selain itu aliran ini juga sering
terjebak dengan masalah yang tidak mungkin terjadi dan terhadap kemaksuman
Rasulullah SAW. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari
golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Aliran mutakallimin
mengembangkan gagasan-gagasan yang telah ada dalam kitab al-Risalah karya
al-Syafi’i dengan berbagai penjelasan dan materi tambahan.
Di antara kitab-kitab ushul fiqh dalam aliran ini,
yaitu:
a.
Kitab Al Mu’tamad disusun oleh Andul Husain
Muhammad bin Aliy Al Bashriy Al Mu’taziliy Asy Syafi’iy.
b.
Kitab Al Burhan disusun oleh Abdul Ma’aliy
Abdul Malik bin Abdullah Al Jawaniy An Naisaburiy Asy Syafi’iy yang terkenal
dengan nama Imam Al Huramain.
c.
Kitab Al Mustashfa disusun oleh Abu Hamid
Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi’iy.
Dari ketiga
kitab ini, al Mustashfa saja yang berkembang dalam masyarakat kita. Isi dari
kitab-kitab yang lain hanya kit abaca dari nukilan-nukilan yang dilakukan oleh
pengarang-pengarang ushul yang datang sesudah zaman mereka. Isi al Burhan
banyak dinukilkan oleh imam al Asnawi dalam syarah al Minhaj.
Kitab-kitab di
atas diringkas lagi isinya dalam beberapa kitab yang ditulis oleh dua ahli
ushul yaitu:
a. Fakhruddin Muhammad ibn
Umar ar Razi Asy Syafi’y wafat pada tahun 606
Hijrah, dalam kitabnya Al Mahsul.
b.
Abul
Hasan Ali bin Abi Ali yang terkenal dengan
julukan Saifuddin Al Amidi Asy Syafi’y,
wafat pada tahun 631 Hijrah dalam kitabnya Al
Ihkam fi Ushul il Ahkaam.
Kemudian kitab-kitab tersebut diringkaskan lagi
isinya. Kitab al Mahsul diringkaskan sisinya oleh dua orang ulama yaitu:
a.
Tajjudin
Muhammad bin Hasan Al Armawiy, wafat pada tahun 656
Hijrah. Kitab mukhtasarnnya diberi nama Al
Hasli.
b.
Mahmud
bin Abu Bakar Al Armaz yang wafat pada tahun
672 Hijrah, dalam kitabnya yang diberi nama Al
Tahsil.
Al Qadli
Abdullah ibn Umar al Baidlawi mengarang kitab Minhajul Wushul ila ‘Ilmil Ushul yang mengutip dari kitab al Hasil.
Akan tetapi karena terlalu ringkas dalam penjelasannya, sehingga hamper menjadi
seperti teka-teki yang sulit dipahami. Oleh karena itu imam Abdul Rahim ibn
hasan al Asnawi membuat syarah kitab (penjabaran) dari kitab ini, yang diberi
nama Nihayatus Sul
Sedangkan kitab al
Ihkam di ikhtisarkan oleh imam Abu Amr Utsman ibn Amb yang terkenal dengan
panggilan Ibnul Hajib Al Malikiy, dalam kitabnya Muntahal Su’li Wal Amal fi ‘Ilmil Ushul Wal Jidal. Kemduian ia
ringkas lagi kitabnya yang dinamai Mukhtasar al Muntaha. Syarah yang paling
baik untuk mukhtasara ini adalah syarah ‘Adluddin Abdur Rahman ibn Ahmad al
Ijy.[3]
B. Aliran Fuqaha
Aliran kedua ini dikenal dengan istilah aliran
Fuqaha yang dianut oleh para ulama mazhab Hanafi. Dinamakan mazhab fuqaha
karena para ulama dalam aliran pembahasannya berangkat dari hukum-hukum furu’
yang diterima dari imam-imam (madzab) mereka, yakni dalam menetapkan kaidah
selalu berdasarkan pada hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, lalu
membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut. Jika
terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari
imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan
hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga
persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam
mereka. Misalnya, mereka menetapkan kaidah bahwa “dalil yang umum itu bersifat qath’i (pasti).” Akibatnya, apabila
terjadi pertentangan dalil umum dengan hadist ahad (bersifat dzanni), maka
dalil umum itu yang diterapkan karena hadis ahad hanya bersifat dzanni (relatif), sedangkan dalil umum
bersifat Qath’i yang tidak bisa
dikalahkan dan di khususkan oleh yang dzanni.
Di kalangan aliran fuqaha terdapat ahli ushul fiqih
yang berupaya untuk mengompromokan kedua aliran tersebut, diantaranya adalah
Imam Kamal ibn Al-Humam dalam kitab ushul fiqihnya Al-Tahrir.
Dari sekian banyak kitab ushul fiqih yang dianggap sebagai kitab ushul fiqih
standar dalam aliran ini adalah Kitab Al
Ushul yang disusun oleh Imam Abu Al Hasan Al Karkhi, Kitab Al Ushul disusun oleh Abu Bakr Al Jashshash, Kitab Ushul Al Sarakhsi disusun oleh
Imam Al Sarakhsi, Kitab Ta’sis Al Nazhar
disusun oleh Imam Abu Zaid Al Dabusi, dan Kitab
Kasyf Al Asrar disusun oleh Imam Al Bazdawi.
Adapun kitab-kitab ushul fiqih yang menggabungkan
teori syafi’iyah / Jumhur mutakallimin dengan teori fuqaha,
diantaranya adalah:
a.
Tanqih
Al Ushul, yang disusun oleh Shadr Al Syari’ah.
Kitab ini merupakan rangkuman dari buku ushul fiqih, yaitu Kasyf Al Asrar karya Imam Al Bazdawi Al Hanafi, Al Mahsul karya Ibn Al Hajib Al Maliki.
b.
Al
Tahrir, yang disusun oleh Kamal Al Din ibn Al
Humam Al Hanafi.
c.
Jam’u
Al Jawani, yang disusun oleh Taj Al Din Abd. Al
Wahhab Al Subki Al Syafi’i.
d.
Musallam
Al Tsubut, yang disusun oleh Muhibullah ibn Abd.
Al Syakur.
Pada abad ke-8
hijriah muncul Imam Abu Ishaq Al Syatibi dengan bukunya Al Muwafaqat fi Al Ushul Al Syari’ah. Pembahasan ushul fiqih yang
dikemukakan Imam Al Syatibi dalam kitab ini di samping menguraikan berbagai
kaidah yang berkaitan dengan aspek-aspek kebahasaan, ia juga mengemukakan Maqasid al-syari’ah (tujuan-tujuan
syara’ dalam menentukan hukum), yang selama ini kurang diperhatikan oleh ulama
ushul fiqih. Setiap permasalahan dan kaidah kebahasaan yang ia kemukakan
senantiasa dikaitkan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum. Dengan
demikian Iman Al Syatibi memberikan warna baru di bidang ushul fiqih dan
kitabnya yang diberi nama Al Muwafaqat fi
Al Ushul Al Syari’ah yang oleh para ahli ushul fiqih kontemporer dianggap
sebagai buku ushul fiqih yang komprehensip dan akomodatif untuk zaman sekarang.
C.
Aliran
Mutaakhirin (Gabungan)
Pada
perkembangannya muncul trend untuk menggabungkan kitab ushul fiqh aliran
mutakallimin dan Hanafiyah. Metode penulisan ushul fiqh aliran gabungan adalah
dengan membumikan kaidah ke dalam realitas persoalan-persoalan fiqh. Persoalan
hukum yang dibahas imam-imam madzhab diulas dan ditunjukkan kaidah yang menjadi
sandarannya.
Ulama-ulama
muta’akhirin melakukan tahqiq terhadap kaidah-kaidah ushuliyah yang dirumuskan
kedua aliran tersebut, lalu mereka meletakkan dalil-dalil dan argumentasi untuk
pendukungnya serta menerapkan pada furu’ fiqhiyah. Pada ulama yang menggunakan
aliran muta’akhirin ini berasal dari kalangan Syafi’yah dan Hanafiyah. Aliran
ini muncul setalah aliran Syafi’iyah dan Hanafiyah sehingga disebut sebagai
aliran muta’akhirin.[4]
Berikut ini
adalah beberapa imam yang termausk dalam aliran ini, beserta karya-karya yang
telah dihasilkan, antara lain:
a. Mudhaffaruddin Ahmad
Ibn Ali As Sa’ati Al Baghdadi Al Hanafy,
menulis sebuah kitab berjudul Badi’un
Nidham, dimana kitab ini menggabungkan antara kitab Al Bazdaw dengan kitab Al
Ihkam.
b. Shadrusysyari’ah
Udaidullah ibn Mas’ud al Bukhari al Hanafi,
menulis kitabnya Tanqihul Ushul yang
merupakan rangkuman dari 3 kitab yaitu kasyf
al Asrar, al Mahshul dan kitab
mukhtasar ibn al Hajib. Kemudian kitab ini di syarahkan dalam at Taudhlih.
c. Kamaluddin Muhammad ibn
Abdil Wahid yang terkenal dengan sebutan imam Ibnul Human Al Hanafi, mengarang
kitab yang berjudul at Tahrir.
Sesudah masa ini berlalu, maka mulailah para penulis
ilmu ushul menitikberatkan usahanya untuk mensyarahkan kitab-kitab yang telah
lalu, mengembangkan dan menyusun secara lebih sistematis tanpa menambah apa-apa
lagi.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dengan
penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa pada perkembangan awal ilmu ushul
yang berkembang adalah ilmu ushul fiqh yang beraliran mutakallimin yang
dimotori oleh imam syafi’I sebagai pencetus pertama ushul fiqh. Dengan metode
yang lebih condong menggunakan sudut pandang ilmu kalam, teologi dan semantiq,
maka imam syafi’i dan penerusnya menciptakan gaya baru dalam ilmu ushul fiqh
yang terkesan berpegang teguh terhadap nash.
Tidak lama
kemudian diikuti dengan aliran ushul fiqh fuqaha yaitu aliran ilmu ushul fiqh
yang sebagian besar penganutnya adalah imam-imam yang bermadzhab imam hanafi.
Aliran ini ber ushul fiqh berlandaskan atas furu yang telah ada kemudian
membuat kesimpulan metodologis berdasarkan pemecahan hukum furu tersebut.. Jika
terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari
imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan
hukum-hukum furu’ tersebut
Dua aliran ini
menguasai cukup lama sehingga pada akhirnya muncul lagi pemikiran untuk
menggabungkan ke dua aliran ini menjadi satu memadukan dan mengembangkannya.
Menyusun ulang secara sistematis sehingga menjadi lebih flexible dalam
penerapannya. Hingga saat ini aliran ushul fiqh yang banyak digunakan adalah
aliran yang terakhir ini.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Nazar. 1994. Fiqh dan Usuhul Fiqh. Jakarta: Raja
Grafindo Persada..
Muchtar, Kamal. 1995. Ushul Fiqh. Yogyakarta: PT. Dama Bhakti
Wakaf.
Shiddieqy, TM Hasbi
Ash. 1997. Pengantar Hukum Islam. Semarang:
Pustaka Rizki Putra.
Syafe’I, Rahmat. 2007. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Uman, Chairul. 1998. Ushul Fiqh. Bandung: Pustaka Setia.
Yusuf, Muhammad. 2005. Fiqh
& Ushul FIqh. Yogyakarta : Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga
Yogyakarta.
[1] http://padangluar.blogspot.com/2011/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html.
di akses 17 Okt 2012, Pukul 22:00.
[2] Muhammad Yusuf, dkk, Fiqh
& Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Pokja Akademik, 2005) h. 16.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997)
h.113-114.
[4] http://zairifblog.blogspot.com/2010/11/aliran-aliran-ushul-fiqh.html.
diakses 17 Okt 2012.
[5] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997)
h.115..